Sopir Truk Ugal-Ugalan di Sragen Diamankan Polisi

Sragen, Pesantenanpati.com Seorang sopir truk ugal-ugalan yang mengemudi zigzag ke kanan dan ke kiri telah diamankan polisi. Selain itu, truk bermuatan tebu itu juga melebihi kapasitas.

“Saat dipanggil dan diamankan ke Mapolres Sragen, sopir truk berinisial KI, warga Masaran Sragen ini mengakui perbuatannya, yang telah menyetir secara ugal-ugalan saat membawa muatan berupa tebu,” kata Kasat Lantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan, Jumat (9/8/2024).

Truk dengan nomor polisi AD 8292 AE melaju ugal-ugalan di jalan Sukodono-Mondokan, Sragen, Rabu (7/8/2024).

“Sopir mengakui telah mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan saat dikonfirmasi, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” bebernya.

Putu mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun tindakan sang sopir berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Terhadap pengemudi kita berikan sanksi sebagaimana kesalahan yang dilanggar, terlebih yang bersangkutan tidak memiliki surat izin mengemudi,” ujarnya.

Sopir truk diberi sanksi tilang atas tindakannya sesuai 283 untuk perbuatan membahayakan pengemudi lain dan 281 UU LLAJ tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan guna pelanggarannya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA :   Betonisasi di Jalan Lingkar Temanggung

“Selain diberikan sanksi berupa tilang, sopir juga diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada khalayak, atas perbuatan yang dilakukannya, yang telah membahayakan pengemudi lain,” jelasnya.

Sementara sopir truk, KI meminta maaf atas perbuatannya dan merasa menyesal kepada masyarakat pengguna jalanan.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk pengemudi lain yang merasa dirugikan. Saya menyesal telah mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata KI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *