Pati, Pesantenanpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa (perades).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya massa melakukan demo pada Jumat (25/10/2024) menuntut agar pengisian perangkat desa digelar secara transparan. Ada sebanyak 125 desa di Kabupaten Pati yang melakukan rekrutmen pengisian perangkat desa.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
“Teman-teman DPRD Pati akan melakukan investigasi terkait dengan pengisian perangkat desa,” ujarnya.
“Karena ada beberapa surat masuk di antaranya tentang regulasi, pedoman, terus ketika undang-undangannya berubah maka perdanya harus berubah, perbupnya harus berubah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Koordinator aksi, Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi di Kantor Bupati Pati dan DPRD Pati.
“Kami menuntut ada penundaan karena memang investigasi perlu dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya berharap transparansi pengisian perangkat desa benar-benar dilaksanakan.
“Kami berharap ada garansi ketika investigasi sudah sepakati per hari ini berjalan dan ketika ditemukan kesalahan dan investigasi itu dapat ditindaklanjuti,” lanjut dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Dispermades Pati, Tri Hariyama mengaku pengisian perangkat desa sudah sesuai aturan. Pengisian perangkat desa tahun lalu menggunakan Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023.
“Adapun tahapannya setelah izin bupati keluar ini tugas camat selaku panwascam, kemudian di masing-masing desa yang mengisi perangkat ini yang fasilitas pengawasan adalah Pak Camat,” ujarnya. (*)