Kelembagaan Damkar dan Peranannya di Masyarakat

Pati, Pesantenanpati.com – Sugiyono selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menjelaskan bahwa Satuan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Pati berada di bawah naungan langsung Satpol PP.

Satpol PP sendiri memiliki dua bidang yaitu Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Bidang perlindungan masyarakat (Linmas).

“Secara kelembagaan Damkar ini ikut kami, ada bidangnya (sendiri) bidang Damkar dan Linmas. Memang karena (hanya) lokasinya yang berbeda,” jelas Sugiyono.

Kemudian, Sugiyono mengatakan bahwa Damkar di Kabupaten Pati memiliki titik-titik pos yang tersebar di beberapa daerah di Kabupaten Pati, antara lain di daerah Pati, Juwana dan Kayen. Pos-pos tersebut untuk menjangkau dalam membantu memadamkan kebakaran atau hambatan yang ada di masyarakat.

“Damkar di Kabupaten Pati memiliki 3 pos yaitu pos Pati, pos Juwana dan pos Kayen,” katanya.

Bidang Damkar dan Linmas memiliki peranan yang sangat penting di lingkungan masyarakat. Bidang Damkar mempunyai rincian tugas merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja, memberikan pengarahan dan pendelegasian tugas terhadap kru dan bawahan berdasarkan jabatan dan kompetensinya.

BACA JUGA :   Seekor Ular Hijau Ditemukan Dalam Setang Motor di Klaten

“Tugasnya Damkar adalah melakukan pemadaman kebakaran, kemudian memberikan sosialisasi terkait bahaya kebakaran,” ujarnya.

Selain itu, Sugiyono menyampaikan bahwa petugas juga melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun. Dalam penanganannya, petugas juga melakukan investigasi terhadap penyebab kebakaran dan melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat untuk pencegahan.

“Selain memadamkan api, (kita) juga penyelamatan (harus diselamatkan). Misalnya seperti kejadian ada kebakaran (di dalam rumah ada orang yang terjebak) ya (itu) harus diselamatkan. Di sisi lain, (kita) juga penyelamatan yang lain misalnya ada aduan ular, ada aduan biawak yang masuk rumah (kita) siap membantu,” ujarnya.

“Kemudian (kita) juga memberikan sosialisasi teknik pemadaman ringan di perusahaan dan di kantor-kantor pemerintah, Puskesmas atau klinik-klinik dalam rangka untuk memperkecil akibat bencana,” imbuhnya.

Kemudian terkait Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas dalam membuat konsep perencanaan perlindungan masyarakat, memberi petunjuk atau sosialisasi kepada masyarakat, dan melakukan bimbingan dalam rangka kesiapsiagaan anggota dalam pelaksanaan tugas di masyarakat.

Hal ini digunakan untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut dalam memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. (Adv)

BACA JUGA :   Jelang Pilkada 2024, Ketua DPRD Pati Ingatkan Pemdes Bisa Jaga Kondusifitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *