Begini Kronologi Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati

Pati, Pesantenanpati.com Tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan bos rental mobil bersama tiga temannya yang dituduh maling.

Kejadian aksi main hakim sendiri bermula saat BH (52) warga Jakarta Pusat, SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur dan KB (54) warga Tegal berusaha mencari mobil rental Honda Mobilio yang hilang, Kamis (6/6/2024) siang.

Melalui GPS mobil menunjukkan Honda Mobilio milik BH berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo. Sesampainya di Desa Sumbersoko, keempat korban menemukan mobil rental itu terparkir di halaman rumah warga.

BH lalu turun dari mobil Daihatsu Sigra yang mereka kendarai dari Jakarta, lalu membawa pergi Mobilio menggunakan kunci cadangan.

Warga yang sempat melihat aksi BH mengira sebagai maling dan meneriaki korban hingga mengundang massa berdatangan.

Keempat korban lalu dikeroyok hingga babak belur dan meninggal dunia. Sementara mobil yang mereka tumpangi di bakar massa.

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur. Mobil Sigra juga dibakar,” kata Satake saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024) siang.

BACA JUGA :   Jokowi Setuju Tak Kurangi Anggaran Proyek di Sragen

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Satake meminta masyarakat agar mengonfirmasi terlebih dahulu sebelum bertindak karena bisa berakibat fatal.

Kemudian, ia juga mengimbau warga tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwajib jika ada kejadian mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Satake. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed