Semarang, Pesantenanpati.com – Seorang pengusaha asal Surabaya bernama Jonsun Wakum (31) berusaha melerai orang berkelahi justru berakhir babak belur akibat dikeroyok di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban dari DRS Law Firm, Setiawan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Namun, Jonsun hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Kejadian bermula pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban dan sopirnya sedang makan soto di Jalan Pemuda Semarang.
Saat itu, ada empat orang terlibat cekcok dan korban berusaha melerai, bahkan memberikan sejumlah uang agar kondusif.
“Setelah selesai makan soto ada orang cekcok dan beliau berdua berusaha meredam tapi salah satu orang yang diduga mabuk dan diduga ada oknum juga mengaku anggota itu tidak terima,” kata Setiawan, Sabtu (27/7/2024).
“Klien kami ke Semarang urusan bisnis dan jenguk kerabat dan ziarah kubur. Sebelum itu kegiatan bisnis di Lembang,” imbuhnya.
Salah satu pelaku yang diduga oknum aparat melakukan panggilan telepon. Tak lama, gerombolan orang datang menghajar menggunakan pukulan dan alat bahkan menginjak korban.
“Oknum ini menelepon teman-temannya dan datang satu motor dua orang dan datang lagi dua motor yang masing-masing dua orang dan datang lagi satu mobil jenis Ayla atau Cayla silver. Saat itulah terjadi,” jelas Setiawan.
Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa jahitan di kepala dan retak di bagian wajah. Saat kejadian berlangsung, korban yang sudah bersimbah darah masih diinjak-injak pelaku.
“Kenapa kami bilang membabi buta, karena menggunakan alat besi tumpul sehingga ada kerusakan jahitan di kepala. Dan hasil CT scan di bagian depan juga ada keretakan. Beliau kaki pincang kemudian retak di hidung kemudian sekujur tubuh dan muka itu bersimbah darah,” tegas Setiawan.
“Lebih parahnya, karena saat sudah terkapar bersimbah darah, diinjak-injak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, korban juga dihadiri pihak aparat guna meminta maaf atas kejadian tersebut. Permintaan maaf diterima namun proses hukum tetap berlangsung.
“Sudah meminta maaf, kami terima iktikad baiknya. Tapi proses hukum berjalan, mudah-mudahan juga menghargai langkah kami. Agar tidak terjadi lagi dan edukasi,” tegasnya. (*)