Semarang, Pesantenanpati.com – Warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, menerima ganti rugi pelepasan hak 41 bidang tanah. Pemberian
ganti rugi pelepasan hak tanah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






