Puluhan Warga Terima Ganti Rugi Pelepasan 41 Tanah di Semarang

Semarang, Pesantenanpati.com – Warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, menerima ganti rugi pelepasan hak 41 bidang tanah. Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan oleh Tim pengadaan tanah pembangunan Bendungan Jragung, Desa Candirejo.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Harya Muldianto, mengaku pembebasan lahan memerlukan waktu yang cukup lama.

“Kami sangat menghargai partisipasi dan kerja sama warga, yang telah mendukung kelancaran proses pelepasan hak atas tanah mereka. Sehingga, pembangunan bendungan akan berjalan lancar,” ungkapnya.

Total anggaran yang digunakan untuk membebaskan 41 bidang tanah tersebut mencapai Rp26.174.093.313. Rencananya seluruh Dusun Kedungglatik bakal ditenggelamkan, termasuk wilayah waduk.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Semarang Basari, mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR RI untuk melakukan relokais warga. Terutama, penyediaan fasilitas umum dan sosial, meliputi akses jalan, pengolahan air limbah, area pemakanan, sumur bot, dan instalasi listrik.

“Terima kasih atas kesediaan warga mendukung pembangunan proyek nasional ini. Percayalah, Pemkab Semarang akan terus mendampingi Bapak/Ibu warga sekalian,” katanya.

BACA JUGA :   Pemkab Pati: PAUD Pondasi Perkembangan Anak

Kepala Desa Candirejo, Haryoto mengatakan tak ada masalah dalam proses relokasi warga Dusun Kedungglatik.

 

“Tidak ada masalah, semua diterima tidak ada penolakan. Sudah ada proses relokasi,” ujarnya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *