Wali Kota Semarang Buka Suara Terkait Angka Pernikahan Dini

Semarang, Pesantenanpati.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu buka suara terklait dengan angka pernikahan dini.

Disebutkannya, terdapat sebanyak 90 angka pernikahan siri di wilayah Tanjungmas Semarang. Di mana dalam angka tersebut juga termasuk kasus pernikahan dini.

Ita sapaan akrabnya juga menyebutkan bahwa pernikahan siri di wilayah Tanjungmas tersebut dikarenakan karena pengantin belum cukup umur.

Tak hanya di Tanjungmas, dia juga menjumpai ada perempuan usia 15 tahun sudah hamil saat peluncuran Rumah Pelita beberapa waktu lalu.

“Dalam undang-undang perkawinan boleh minimal usia 19 tahun. Kalau hamil duluan, mau tidak mau harus dinikahkan. Mereka kasihan nikah siri tidak punya akta nikah. Kita harus mencegah sejak dini,” Kata Ita, saat Peringatan Hari Kartini di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Selasa (9/5/2023).

Ita menekankan, pihak Pemkot berupaya mencegah terjadinya pernikahan dini. Pasalnya, pernikahan pada anak yang belum cukup umur ini memiliki banyak dampak negatif.

Seperti halnya organ fisik perempuan yang melahirkan di bawah usia 19 tahun belum siap. Sehingga, bisa menyebabkan anak yang dilahirkan berisiko mengalami stunting. Selain itu, risiko terjadi kanker serviks juga cukup besar.

BACA JUGA :   Pemkab Semarang Targetkan 20 Desa Antikorupsi

Menurutnya, perlu pencerahan kepada anak remaja agar mengetahui hal-hal tersebut. Sehingga, bisa mencegah terjadinya pernikahan anak.

“Saat usia remaja diperlukan intervensi lebih intensif. Ini mesti kita lakukan. Kami coba buat program, kita harus ke sekolah-sekolah. Anak-anak diberi cerita bahwa di bawah usia yang sudah ditetapkan lebih banyak terkena kanker serviks,” jelas Ita.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program dari pemerintah pusat yaitu kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA). Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak.

“Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang disampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah,” terang Ulfi.

Namun, pihaknya berupaya membantu mereka dalam rangka perlindungan anak. Salah satunya dengan memberikan dispensasi menikah.

“Kalau sudah hamil, anak yg dikandung tidak salah. Secara administrasi harus diikuti. Jangan sampai rantai kemiskinan tidak tercover. Ada namanya pernikahan dispensasi kerja sama dengan Kemenag,” jelasnya.

BACA JUGA :   Program Vaksin Polio di Semarang Mendapat Penolakan dari Sejumlah Ortu

“Ada program dari Kemenag untuk menyelesaikan itu. Tidak hanya di Tanjungmas, tapi kelurahan lain. Memang ada biaya karena prosedurnya ada konsultasi dengan psikolog. Kemenag bekerja sama dengan UIN. Sedangkan, pemerintah akan bantu melalui program kelurahan ramah peduli perempuan dan anak,” paparnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *