Pati, Pesantenanpati.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Pati berhasil mengungkap adanya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial FB (35), merupakan warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga tidak melakukan pembayaran atas pembelian ikan dengan jumlah yang besar terhadap perusahaan pemasok.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya.
Melalui Unit IV Satreskrim Polresta Pati, transaksi pembelian ikan tersebut terjadi di gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 turut Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Mulanya, transaksi dilakukan secara bertahap sejak 13 Januari 2025 dengan pembelian ikan senilai Rp591.976.000, 14 Januari 2025 sebesar Rp970.749.000, hingga 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000.
Kemudian, tersangka kembali melakukan pembelian pada 21 Februari 2025 sebesar Rp219.492.000, 22 Februari 2025 senilai Rp454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp333.414.000, dengan total keseluruhan mencapai hingga Rp3.191.296.000.
Berdasar pada hasil penyelidikan, seluruh ikan tersebut dijual kembali oleh tersangka yang uang penjualannya setelah itu dipergunakan untuk melakukan pembayaran utang, bermain judi online, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)













