Ketua Kadin Surakarta Ngaku Serahkan Uang Rp125 Juta ke Bupati Nonaktif Pati Sudewo

Pesantenanpati.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah (Jateng), Ferry Septha Indrianto, mengaku melakukan penyerahan uang senilai Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo melalui seorang perantara.

Melansir dari CNN Indonesia, pengakuan tersebut disampaikan secara langsung di tengah posisinya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang.

Dalam hal ini, Ferry yang juga merupakan Direktur PT Indria Putra Persada mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan melalui seorang pengusaha bernama Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo.

“Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, dikutip Selasa (07/07/2026).

Kemudian, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan penyerahan uang tersebut yang berasal dari adanya permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api (KA) Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.

“Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sejumlah Baliho Caleg dan Capres Dicopot Satpol PP

Sementara itu, Ferry menjadi orang yang menyerahkan uang tersebut lantaran perusahaannya, PT Indria Putra Persada, saat itu tercatata berhasil memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar, dengan sebagian sisa keuntungan pelaksanaan proyek yang diambil mencapai Rp125 juta.

Di sisi lain, pihaknya justru mengira jika uang tersebut berkaitan dengan dukungan Sudewo yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Surakarta.

“Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” ucapnya.

Pada perkara tersebut, Sudewo terjerat menjadi terdakwa lantaran menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,8 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *