Upaya Penyelamatan Hewan Liar di Lingkungan Masyarakat Pati

Pati, Pesantenanpati.com – Upaya penyelamatan hewan liar di lingkungan masyarakat banyak dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.

Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Linmas Satpol PP Kabupaten Pati, Heru Kristanto menyampaikan mulai bulan Januari hingga akhir bulan Desember 2022, pihaknya melakukan 117 kali penanganan penyelamatan hewan liar.

“Kita melakukan penanganan penyelamatan hewan liar sebanyak 117 kali. Kebanyakan penyelamatan hewan liar didominasi oleh evakuasi keberadaan sarang tawon yang ada di lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya sarang tawon jenis vespa yang berukuran bermacam-macam. Sampai saat ini pihaknya sudah evakuasi tawon vespa sebanyak 98 kali, ular sebanyak 13 kali dan buaya kecil 1 kali.

“Tawon jenis vespa ini mematikan, terutama tawon yang perutnya ada warna kuning ataupun yang di bokong, itu betul-betul berbahaya,” terangnya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, kemarin.

Selain penyelamatan hewan liar, Satpol PP Kabupaten Pati juga menyelamatkan warga yang susah melepas cincin. Dimana, mereka sudah evakuasi cincin sebanyak 6 kali.

BACA JUGA :   Lakukan Tinjauan di Lokasi Banjir, Ganjar Nilai Perlu Ada Bendungan  

Lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Pati telah melakukan penanganan penyelamatan hewan liar sebanyak 55 kali di tahun 2021. Mayoritas penyelamatan hewan liar didominasi oleh evakuasi keberadaan sarang tawon yang ada di lingkungan masyarakat.

Sekedar informasi, saat terjadi kebakaran maupun penyelamatan hewan liar bisa menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Pati. Bisa melalui telepon di (0295) 383 133 ataupun melalui seluler. Untuk wilayah Pati dan sekitarnya bisa menghubungi di nomor 081 127 83 113, wilayah Juwana dan sekitarnya bisa menghubungi di nomor 081 126 73 113 dan wilayah Kayen dan sekitarnya bisa menghubungi di nomor 081 128 23 113. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *