Pati, Pesantenanpati.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang merupakan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut tidak pernah melakukan pelaporan kepemilikan mata uang asing di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Padahal dalam persidangan, tim Penuntut Umum KPK berhasil menunjukkan adanya foto barang bukti terkait penemuan tumpukan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) senilai sekitar Rp2,87 miliar.
Tumpukan dolar tersebut didapat dari hasil penyitaan dari kediaman pribadi Sudewo. Oleh sebab itu, tim Penuntut Umum KPK memperlihatkan foto barang bukti mata uang asing tersebut di layar monitor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang.
“Di LHKPN tidak ada laporan valuta asing,” ujar Pegawai Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita Buana Putri, di tengah kesaksiannya dalam sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo, Senin (20/07/2026), dikutip dari Tirto.
Pada perincian barang bukti tersebut, tim KPK memperlihatkan sebanyak 13 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 58.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura, serta 9.000 dolar Singapura yang juga terdiri dari pecahan 1.000 dolar Singapura.
Kemudian, ada pula mata uang asing senilai 7.000 dolar AS, 11.000 dolar AS, 20.000 dolar AS, dan 60.000 dolar AS yang seluruhnya berupa pecahan 100 dolar AS. Secara keseluruhan, total dolar Singapura dan dolar AS tersebut memiliki nilai yang diperkirakan mencapai Rp2,87 miliar.
Menurut Luvita, setiap penyelenggara negara wajib melakukan penyampaian LHKPN termasuk mata uang asing mulai dari periode sebelum, selama, dan setelah mengakhiri masa jabatannya. Namun, Sudewo melakukan penyampaian LHKPN dengan tidak rutin, yaitu 2019, 2021, 2023, dan 2025.
Sementara itu, Sudewo setelah proses sidang menanggapi temuan tersebut dengan mengaku belum sempat melakukan pelaporan kepemilikan uang pecahan dolar tersebut lantaran keburu digeledah dan disita oleh penyidik KPK. (*)










