Bertepatan HUT ke-81 RI, Lapas Pati Berikan Remisi Kepada 224 Warga Binaan

Pati, Pesantenanpati.com – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati, memberikan remisi kepada sebanyak 224 warga binaan.

Dari ratusan jumlah tersebut, dua orang warga binaan secara langsung berhasil menghirup udara bebas, tepat pada Senin, 17 Agustus 2026.

Dalam hal ini, Kepala Lapas Pati, Suprihadi, menyebut bahwa seluruh warga binaan tersebut berhasil menerima remisi di tahun 2026 lantaran dinyatakan memenuhi syarat yang telah diusulkan.

Sementara itu, pengusulan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari warga binaan yang secara resmi telah dinyatakan memenuhi ketentuan masa pidana dan tercatat berkelakuan baik.

“Kami dapat remisi ada 224 warga binaan, yang dua orang hari ini langsung bebas. Saya harus segera ke kantor untuk melaksanakan tanda tangan,” ujar Suprihadi, dikutip dari RRI, Selasa (18/08/2026).

Diketahui, sejumlah dua warga binaan yang bebas tersebut merupakan terpidana kasus penganiayaan asal Kecamatan Sukolilo dan Tambakromo. Sementara itu, satu warga binaan lainnya merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dinyatakan turut menerima remisi penuh.

BACA JUGA :   Kabar Baik, Stok Telur Melimpah di Pati

“Seluruh warga binaan pemasyarakatan kita usulkan karena itu merupakan hak mereka. Mereka telah menjalani pembinaan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” jelasnya.

Program pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan menjelang kembalinya di tengah-tengah masyarakat.

Atas jalannya program tersebut, Suprihadi memastikan bahwa seluruh proses administrasi remisi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *