Pria di Boven Digoel Jadi Pelaku Pemerkosaan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pesantenanpati.comPria di Kabupaten Boven Digoel menjadi pelaku pemerkosaan dan rudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku berinisial NDT (29) telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel.

Kasus terungkap berawal dari adanya dua laporan dari keluarga korban pada 16 Februari dan 8 April 2026.

Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo mengatakan bahwa pelaku dan korban awalnya saling mengenal di media sosial.

Pelaku menjanjikan ponsel kepada korban jika mau bertemu. Namun saat bertemu, pelaku justru melakukan aksi bejat kepada korban.

“Pelaku sering mencari korban melalui media sosial dan setelah berkenalan dia mengajak untuk bertemu. Saat bertemu pelaku langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Korban dipaksa oleh pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

“Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.

Untuk membungkam korban, pelaku mengancam dengan video yang direkamnya.

BACA JUGA :   Pemulihan Pascabencana Aceh Hampir Mencapai 100 Persen

“Pelaku membuat video dan digunakan untuk mengancam korban agar tidak membuat laporan,” jelasnya.

Pelaku juga mengancam korban untuk mencarikan korban lainnya.

“Jadi dengan video itu, pelaku mewajibkan korban mencari korban lainnya. Pelaku ini sudah melakukan pidana tapi ingin mengulang lagi kejahatan itu,” paparnya.

Tercatat, ada 29 anak di bawah umur yang menjadi korban dari pelaku.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa sudah ada 29 korban anak di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa,” paparnya.

“Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang membuat laporan Polisi. Sehingga kami harap korban lainnya bisa datang dan membuat laporan polisi,” lanjutnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Boven Digoel dan kita sudah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban,” paparnya. (*)

BACA JUGA :   Penyebab Kematian Pelaku Penembakan di Kantor MUI Masih Didalami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *