Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lima Puluh Kota Sumbar, Polisi Amankan 1 Pelaku

Pesantenanpati.comPenyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat terungkap.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga melakukan pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi pada Selasa, (11/8/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan satu unit mobil minibus merk Mitsubishi Xpander.

Dari kendaraan pelaku, petugas menemukan 21 jerigen dengan total sebanyak 620 liter Bio Solar yang ditempatkan pada bagian tengah hingga bagian belakang kendaraan.

Pelaku mengaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau dilansir di SPBU Ngalau Kota Payakumbuh. BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polres Lima Puluh Kota terhitung mulai 11 Agustus 2026 sampai dengan 30 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :   Sebuah Kapal Tanker Berisi WNI Dibajak Perompak di Somalia

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wachid.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus merk Xpander dan 21 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total 620 liter. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *