Pelaku Penggelapan Uang Koperasi di Tulungagung Berhasil Diamankan

Pesantenanpati.com – Seorang pria berinisial RSP (30) berhasil diamankan polisi terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang milik koperasi PRIMKOPPABRI.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kapolsek Karangrejo AKP Neni Endah S mengatakan, peristiwa tersebut diketahui setelah pihak koperasi melakukan audit lapangan dan audit administrasi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kantor PRIMKOPPABRI yang berlokasi di Dusun Tamanan, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

“Dari hasil audit diketahui adanya ketidaksesuaian penyaluran dana kepada nasabah yang dilakukan oleh RSP. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke beberapa nasabah, ternyata mereka tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana tercatat dalam data koperasi”, jelasnya.

Ternyata, data nasabah yang dibuat pelaku merupakan fiktif atau palsu. Dana tersebut harusnya disalurkan kepada nasabah namun justru diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pihak koperasi.

Akibat perbuatan tersebut, pihak PRIMKOPPABRI mengalami kerugian sebesar Rp18.810.000 (delapan belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA :   Jalan Gatot Subroto Blora Kembali Rusak Setelah Diperbaiki

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 lembar fotokopi promes fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap, 2 lembar slip gaji, serta 1 lembar surat keterangan karyawan.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Neni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *