OJK RI Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya yang Ada di Jakarta

Pesantenanpati.com – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) secara resmi melakukan pencabutan terhadap izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Melansir dari CNBC Indonesia, pencabutan izin usaha yang terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 tersebut sebagaimana tertuang di dalam pengumuman PENG-1/KO.11/2026.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” berikut pengumuman resmi dari OJK, dikutip Rabu (01/04/2026).

Dalam hal ini, proses selanjutnya adalah terkait dengan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya yang dilakukan oleh Tim Likuidasi dan akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” katanya.

BACA JUGA :   Bantuan Logistik Dikirimkan ke Korban Tanah Longsor Banjarnegara

Perlu diketahui, pencabutan izin usaha PT BPR dan BPR Syariah (BPRS) yang dilakukan oleh OJK ini didasarkan pada penyebab buruknya manajemen dan fraud (manipulasi data maupun penyalahgunaan aset).

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut bahwa penutupan di sepanjang tahun 2025 ini mengalami penurunan yang hanya berjumlah 7 BPR/BPRS. Sementara di tahun sebelumnya, penutupannya mencapai hingga 20 BPR/BPRS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *