Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap 4 Santrinya

Pesantenanpati.comSeorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial MYA (25) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap empat santrinya.

Tersangka pun sudah ditahan sejak Kamis (15/5/2026) di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan kita telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB terhadap yang bersangkutan,” ujar Iptu Lalu Brata Kusnadi, Kasi Humas Polres Lombok Tengah dilansir dari Kompas.

Kasus terungkap berawal dari korban yang diketahui mengidap penyakit menular seksual saat menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

“Berawal dari hasil pemeriksaan di Puskesmas Sengkol itulah semua terungkap, salah seorang korban yang merupakan santri di ponpes itu, diketahui mengidap penyakit menular seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Puguan Hutahaean.

Setelah mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Keluarga korban kemudian melapor pada pimpinan pondok telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh gurunya sendiri atau tersangka MYA,” jelasnya.

BACA JUGA :   Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024

Polisi pun akhirnya memeriksa sejumlah saksi hingga diketahui ada santri lainnya yang menjadi korban.

“Diketahui ada 3 santri lainnya yang diduga menjadi korban tersangka MYA, ketiganya juga masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut,” paparnya.

Para korban diketahui berasal dari berbagai desa di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Polisi pun berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *