Polisi Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang

Pesantenanpati.comDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dari Banten ke Palembang, Sumatera Selatan.

Pengiriman digagalkan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB yang dikendarai pria berinisial FIR.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan bahwa petugas bertindak usai menerima informasi adanya pengiriman bibit lobster.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” ujar Yudhis.

Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri atas 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

FIR mengaku mengambil BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk kemudian dikirim ke Palembang. Pengiriman dan pengambilan di wilayah tersebut ternyata sudah dilakukan dua kali.

BACA JUGA :   Ledakan di Bangkalan Jatim, Dua Orang Luka dan Satu Tewas

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelas Yudhis.

Barang bukti dalam kasus ini yaitu 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hijau.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik menyisihkan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilepasliarkan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” kata Dhoni.

Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

BACA JUGA :   Jadi Tujuan Wisata, Ada 22 Ribu Kendaraan Padati Kawasan Puncak

“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkapnya.

Hal itu menjadi bagian dari upaya penyidik menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Langkah tersebut sekaligus memastikan BBL yang masih hidup dan tidak diperlukan sebagai barang bukti dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *