Pesantenanpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan tanggapan terkait dengan aksi pelecehan dan persekusi di wilayah kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Dede Yusuf menyebut seharusnya pelaku pelecehan tidak perlu dipersekusi sebab telah ada aturan yang mengatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022.
“Baiknya kan (pelaku) dibawa ke Rektor karena sudah ada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bahkan ada juga UU TPKS 2022. Jadi sebenarnya tidak perlu lagi ada penganiayaan sepihak,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, dikutip dari Detik News, pada Rabu (14/12/2022).
Lebih lajut, Dede tidak membenarkan aksi persekusi yang main hakim sendiri tersebut.
“Saya tidak setuju pelecehan, dan saya juga tidak setuju main hakim sendiri. Karena dua-duanya sama sama zolim,” kata Dede.
Ia juga meminta pelaku yang terlibat persekusi harus diproses hukum.
“Sebaiknya yang melakukan tindakan main hakim sendiri juga diproses, sehingga bisa menjadi warning agar tidak melegalkan kekerasan dalam kampus. Apapun alasannya,” jelas Dede.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Hetifan Sjaifudin, Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Ia tidak membenarkan aksi main hakim.
“Tindakan pelecehan seksual yang pelaku lakukan terhadap para korban memang tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi, para mahasiswa yang main hakim sendiri, apalagi sampai kekerasan fisik seperti pengeroyokan dan menyundut dengan rokok juga harus ditindak tegas,” kata Hetifah.
“Pelaku sampai ditelanjangi di depan umum, yang mana juga bagian dari pelecehan seksual. Lantas apa yang membedakan pelaku dengan para mahasiswa yang main hakim sendiri? Tidak ada keadilan dalam tindakan premanisme seperti ini, harus diusut tuntas,” imbuh dia. (*)
“DPR RI Ungkap Pelaku Pelecehan dan Persekusi Dzalim“. Mitrapost.com 15 Des 2022.