Pesantenanpati.com – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) secara resmi telah disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani.
Melansir dari CNBC Indonesia, salah satu di antara poin krusial yang diatur di dalam UU PPRT tersebut adalah tentang syarat rekrutmen pekerja yang mencantumkan batas usia minimal hingga dokumen wajib yang harus dipenuhi.
Dalam Pasal 5 yang diatur di UU PPRT, Pemerintah RI menetapkan bahwa calon asisten rumah tangga (ART) wajib berusia dewasa atau minimal 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik maupun elektronik.
“Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c. memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,” berikut isi dari Pasal 5 UU PPRT.
Dalam hal ini, ketentuan tersebut sekaligus menutup adanya celah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sering lolos dari pengawasan pemerintah. Selain itu, status ART akan ditegaskan sebagai pekerja formal yang harus memenuhi standar administratif.
Pada Pasal 4 ayat (1) UU PPRT, skema perekrutan ART juga diatur dengan dua pilihan, baik secara langsung oleh pemberi kerja maupun tidak langsung atau melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
Dengan adanya pengesahan aturan ini, Pemerintah Pusat memastikan bahwa proses perekrutan dapat berjalan secara transparan dan tidak lagi berdasar pada relasi informal semata, seperti melalui praktik kekeluargaan yang selama ini lazim terjadi. (*)







