Ayah Tega Perkosa Anak di Wonosobo Saat Ibu Tak Ada

Pesantenanpati.com – Seorang ayah tega memerkosa anak di Wonosobo saat ibunya tak di rumah. Pelaku berinisial S, 53 tahun, warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, kasus terjadi pada 2022 dan kembali terjadi pada 9 Juli 2026 di rumah tempat tinggal korban di Kecamatan Wadaslintang.

“Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan,” ujarnya.

Kasus terungkap berawal dari pengakuan korban pada 13 Agustus 2026. Saat itu, ibu korban sedang berada di dapur rumah bersama anaknya.

Korban mendekati ibunya dan menceritakan apa yang dialaminya. Pencabulan itu dialaminya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Kejadian itu kemudian disampaikan kepada keluarga. Pada 14 Agustus 2026, ibu korban bersama salah seorang anggota keluarganya mendatangi rumah dan meminta korban menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya. Keterangan korban kemudian menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

BACA JUGA :   Kemenhut: 946 Wilayah Secara Nasional Masih Terdeteksi Titik Panas Akibat Fenomena Karhutla

Kasus akhirnya dilaporkan kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum. Pelaku diketahui memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

Korban diduga dibawa secara paksa ke dalam kamar ketika kondisi rumah sedang tidak ramai. Di dalam kamar, tersangka kemudian diduga melakukan serangkaian tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan korban yang masih berusia anak.

Perbuatan tersebut diduga berlanjut hingga terjadi persetubuhan. Penyidik juga mendalami keterangan korban mengenai adanya dugaan kejadian serupa pada waktu sebelumnya.

“Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Setelah memperoleh dua alat bukti, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menangkapnya pada 18 September 2026.

“Dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

Polisi tidak mempublikasikan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA :   Mendagri Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

“Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” ujar AKP Arif.

Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *