Kemenhaj RI Berhasil Pangkas Masa Tunggu Antrean Haji Jadi Hanya 14 Tahun

Pesantenanpati.com – Masa tunggu antrean haji di Indonesia dikabarkan mengalami pemangkasan yang cukup signifikan, dari yang mulanya mencapai puluhan tahun menjadi rata-rata hanya 14 tahun.

Hal tersebut menjadi kabar yang baik dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia

Dalam hal ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa percepatan masa tunggu ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta skema antrean haji terus dilakukan proses evaluasi.

“Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Perlu diketahui sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun,” jelas Dahnil, dikutip dari Detik.

Menurut Dahnil, formula baru sebenarnya telah diterapkan sejak tahun lalu, di mana pihaknya berhasil menekan angka antrean dari yang semula 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.

Namun, Presiden Prabowo menilai waktu tunggu rata-rata 26 tahun masih tergolong sangat lama bagi masyarakat, sehingga meminta Kemenhaj RI untuk terus melakukan evaluasi.

BACA JUGA :   RUU Haji Sah, Kementerian Bakal Dibentuk

Oleh sebab itu, Kemenhaj kemudian melakukan pembersihan dan validasi secara besar-besaran terhadap sebanyak 5,7 juta data calon jemaah haji yang terdaftar, dengan hasil yang ditemukan bahwa ratusan ribu data dinyatakan tidak valid.

“Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/09/2026).

“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *