Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos, Ini Daftarnya

Pesantenanpati.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) secara resmi mengeluarkan aturan terkait dengan penundaan anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform digital, salah satunya media sosial (medsos).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Melansir dari Detik, Pemerintah RI menetapkan adanya tahapan implementasi kebijakan terhadap pelindungan anak di platform digital melalui Peraturan Menteri tersebut, yang akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang.

Dalam hal ini, langkah pertama yang termasuk penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Terkait hal tersebut, aturan turunan dari PP Tunas ini akan dijadikan sebagai pedoman teknis bagi platform digital guna menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

BACA JUGA :   Bantuan Logistik Dikirimkan ke Korban Tanah Longsor Banjarnegara

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa penerbitan peraturan tersebut menjadi salah satu langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Meutya, dikutip Senin (09/03/2026).

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *