Pesantenanpati.com – Polisi berhasil mengamankan dua tersangka kasus tambang emas ilegal di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial J (35) dan N (27). Keduanya kedapatan mengoperasikan alat berat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan bahwa petugas awalnya melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa menggunakan satu unit alat berat jenis excavator,” ujarnya.
Kedua tersangkan merupakan warga Kabupaten Tebo, Jambi. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya 1 unit alat berat jenis excavator merek ZOOMLION PC 60 warna hitam beserta kunci kontak, serta 2 lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang digunakan untuk memisahkan emas.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (*)







