Pesantenanpati.com – Sebanyak 74 kasus peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Bogor terungkap sejak Mei hingga Juli 2026.
Polisi berhasil mengamankan 95 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa tiga kilogram sabu, lebih dari satu juta butir obat keras ilegal, serta berbagai jenis narkotika lainnya.
“Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 95 tersangka yang terdiri atas 91 laki-laki dan empat perempuan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.
Ia menjelaskan, dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 41 kasus merupakan peredaran sabu dengan barang bukti sekitar tiga kilogram. Selain itu, petugas juga mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar dua kilogram.
Pada kasus ganja sintetis, penyidik mengungkap 11 perkara dengan barang bukti sekitar 600 gram, 78,33 gram, serta dua liter dalam bentuk cair. Sementara itu, pengungkapan terbesar berasal dari kasus penyalahgunaan obat keras ilegal.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengungkap 13 kasus dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir obat keras ilegal. Barang bukti tersebut disita dari dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Kecamatan Rancabungur dan kawasan Cikeas.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial DM di wilayah Kecamatan Kemang. Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Rancabungur, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 122.750 butir obat keras ilegal.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menangkap tersangka berinisial IM di Jakarta Timur. Dari sebuah rumah yang dijadikan gudang di kawasan Perumahan Gardenia Cikeas, petugas kembali menyita 913.650 butir obat keras ilegal. Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial JC masih dalam daftar pencarian.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pengirim barang yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh dan telah berkoordinasi dengan Polda Aceh,” kata Wikha.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap tiga kasus peredaran etomidat yang disalahgunakan pada rokok elektronik (vape) serta peredaran happy water. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 65 kartrid etomidat dan 70 bungkus happy water.
Menurut Wikha, pengungkapan kasus etomidat merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Bogor. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial EJ di kawasan Gunung Putri yang diduga telah mengedarkan barang tersebut selama sekitar dua bulan. (*)













