Batang, Pesantenanpati.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah membumibanguskan ribuan pil psikotropika, ganja, dan sabu-sabu dengan cara dibakar dan diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Epi Paula Numberi mengatakan sebnayak 2,75 gram sabu-sabu, 1.974 butir DMP, 570 pil Yarindo, 564 butir Hexymer, dan dua pohon ganja.
“Barang bukti jenis narkoba itu kami musnahkan dengan cara diblender. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti kasus asusila serta smartphone yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Epi, Jumat (8/6/2024).
Epi menjelaskan bahwa pemusnahan barang haram tersebut memilki kekuatan hukum dari hasil perkara dari Januari hingga Mei 2024 dengan 22 terpidana.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kasus yang paling menonjol pada periode Januari hingga Mei 2024 adalah peredaran narkotika.
“Melihat fenomena tersebut, kami berharap upaya pemberantasan peredaran narkotika di daerah ini agar bisa terus digencarkan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pemuda yang terjerat perdebatan narkotika, baik itu sebagai pemakai maupaun pengedar.
“Oleh karena itu, kami berupaya untuk mencegah dan menekan peredaran narkotika pada generasi muda dengan ikut melakukan sosialisasi ancaman narkoba,” katanya. (*)