Pesantenanpati.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menilai jika kreator konten perlu mengetahui kode etik jurnalistik dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu dinilai penting karena pada era saat ini, banyak kreator konten yang bisa membentuk opini dan mempegaruhi kebijakan publik. Sehingga batas antara jurnalis dan kreator konten semakin tipis.
Sehingga pengetahuan tersebut diharapkan bisa menciptakan ruang digital yang aman dan beretika. Ia pun meminta pelatihan jurnalistik juga melibatkan kreator konten. Sehingga mereka tahu ketentuan yang ada.
“Saya berharap, pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng content creator, supaya mereka juga mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain yang perlu diikuti dalam karya jurnalistik,” kata Taj Yasin.
Ia menilai jika karya jurnalistik dari media mainstream telah menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Media juga berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Influencer juga hendaknya diperkenalkan dan diedukasi mengenai batasan-batasan apa yang boleh diberitakan, baik menyangkut kode etik ataupun regulasi UU ITE. Tujuannya agar masyarakat menerima informasi yang benar, dan pengelola media sosial juga terhindar dari ancaman pelanggaran ketentuan undang-undang,” jelasnya. (*)