Mitrapost.com – Pelaku penyebar video porno anak, Rahmat Sumantri (30), yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengakui perbuatannya.
Pria asal Kebumen tersebut diamankan di rumahnya setelah polisi melakuakan penelusuran dari grup Facebook yang membicarakan konten porno.
“Awalnya itu saya gabung grup lain. Terus saya download-download kemudian jual. Paling laris memang yang anak kecil,” kata Rahmat di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).
“Saya sudah dari 2023, sebulan dapat Rp 12 juta-an,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Rahmat menarik pelanggan melalui grup di media sosial Facebook lalu akan diarahkan ke grup Telegram berdasarkan minatnya.
“Ada satu grup Telegram 100K untuk video porno dewasa, 300K video anak kecil. Ada juga grup bocil, isinya juga video porno anak kecil,” kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Rahmat dikenakan pasal UU ITE dan UU no. 44 tahun 2008 pasal 29 tentang pronografi anak denagn ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni angkapan layar grup Facebook dan Telegram, ponsel hingga hardisk. (*)