Pemkot Semarang Larang Hotel dan Mal Gunakan Air Tanah, Ini Alasannya

Semarang, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang pengusaha hotel dan mal menggunakan air tanah.

Hal itu karena penggunaan air tanah dapat memicu penurunan tanah. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penurunan tanah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berkisar 7-9 sentimeter per tahun.

“Air bawah tanah itu yang diambil, Kota Semarang kita paham terjadi penurunan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin dilansir dari Kompas.

Sosialisasi kepada para pengusaha hotel dan mal juga telah dilakukan. Mengingat penurunan muka tanah yang masif.

“Kalau mau jadi Kota Semarang yang berketahanan, ya memang perlu kesadaran bahwa penggunaan air tanah jangan sampai dilakukan,” paparnya.

Ia menyebut bahwa saat ini banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan, meskipun tak sepenuhnya.

“Memang banyak, biasanya ada dua, dia ambil tanah dia juga ambil di PDAM. Tetapi, mereka banyak yang mengambil air tanahnya,” jelasnya.

Pelarangan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menjaga kestabilan lingkungan.

BACA JUGA :   Pemkot Semarang Uji Coba Padi Tahan Banjir Rob

“Sehingga memang ke dapan harus sama-sama melakukan sosialisasi kepada pengguna air permukaan,” jelasnya.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang menjadi titik merah dan tidak boleh mengambil air tanah.

“Saya kira sudah ada titik merah yang tidak diperbolehkan mengambil air tanah. Kalau sudah titik merah ya memang tidak boleh. Terutama daerah-daerah yang semakin parah penurunan tanahnya,” ungkap dia.

“PDAM sudah mumpuni. Kita ada banyak saluran naik di timur maupun barat. Apalagi, ke depan kita punya Tol Semarang-Demak. Bakal ada 200 hektar kolam retensi yang bisa diolah menjadi air baku,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *