Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bergas Semarang Berhasil Diamankan

Pesantenanpati.comDua orang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) di Bergas Semarang berhasil diamankan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) dini hari sekitar 02.10 WIB di area pos ronda wilayah Dusun Sapen RT 01 RW 02, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

“Sudah diamankan jajaran Polsek Bergas, dan saat ini sedang dalam pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Semarang,” ujar Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si.

Kapolsek Bergas AKP Harjono, SH mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat saksi bernama Aziz Budi (34) baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.45 WIB. Namun ia mendengar suara sepeda motor berhenti tidak jauh dari kediamannya.

“Setelah masuk rumah, saksi saudara Aziz curiga dengan adanya suara motor berhenti, saksi kemudian mengintip melalui jendela. Dari pengamatan saksi, terlihat dua orang laki-laki mencurigakan. Satu orang turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah pos ronda sejauh kurang lebih 50 meter, sementara satu lainnya menunggu di atas kendaraan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pemprov Jateng Pastikan Guru Madin di Demak yang Viral Dapat Insentif

Ia melihat pelaku mendorong sepeda motor Honda Revo milik korban. Ia lantas keluar rumah dan berteriak maling.

Warga yang mendengar lantas mengamankan pelaku. Sedangkan pelaku lain beralasan sepeda motor itu transaksi COD. Keduanya pun diamankan.

Petugas Polsek Bergas segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas kemudian melakukan interogasi awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bergas.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni ZA (42), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta RS (17), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari terduga pelaku.

Korban diketahui bernama Muhammad Darita (52), warga setempat yang memang sehari memarkirkan kendaraannya di Pos Kampling tersebut.

“Karena rumah korban sempit dan Pos Kampling dekat dengan rumah korban, korban sering memarkirkan kendaraan di Pos Kampling tersebut,” ujarnya.

Dari terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

BACA JUGA :   Polisi Amankan Maling Motor di Pati

Setelah dilakukan pendalaman awal, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng kecil untuk membuka kunci.

“Pelaku dalam aksinya menggunakan obeng kecil sebagai sarana untuk merusak kunci motor, dan anak pelaku tidak tahu kalau bapaknya mencuri motor. Karena dia diajak bapaknya untuk COD membeli motor, dan diperintah untuk menunggu sekitar 50 Meter dari lokasi kejadian. Namun semua tetap dilakukan pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Semarang, beserta keterangan saksi saksi,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *