Pria Asal Surakarta Diringkus Polisi Karena Edarkan 229,5 Gram Sabu di Sukoharjo

Pesantenanpati.comPria asal Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo karena ketahuan mengedarkan 229,5 gram sabu di Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mengatakan bahwa pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Mojolaban, Sukoharjo.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 229,5 gram,” paparnya.

Pelaku berinisial PTE atau Pendhie (48) berhasil diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saar berada di kos yang berlokasi di Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo.

Dari penggeledehan yang dilakukan di kos pelaku, polisi menemukan empat paket sabu yang ditaruh dalam tas warna hijau di bawah lemari pakaian.

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital, plastik klip, alat bantu sendok modifikasi dari sedotan, ponsel, dan sepeda motor yang dipakai untuk mengedarkan barang ilegal tersebut.

Pelaku selama ini menjadi perantara dalam jual beli sabu. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari Agus yang saat ini masih DPO. Ia mengenal Agus dari Lapas saat menjalani hukuman 2017 lalu.

BACA JUGA :   Pengiriman 12 Kg Sabu Terungkap Karena Kendaraannya Terlibat Kecelakaan

Dalam beraksi, pelaku memakai aplikasi Zangi sebagai media komunikasi. Pelaku mengambil barang di wilayah Manisrenggo, Klaten, yang kemudian dibawa ke tempat kos untuk diedarkan kembali sesuai perintah.

“Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta yang ditransfer melalui rekening atas namanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *