Pemkab Kudus Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Mulai Juni-Agustus

Pesantenanpati.comKabar baik bagi warga Kabupaten Kudus karena pemerintah setempat memberikan pembebasan denda bagi mereka yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku mulai Juni-Agustus 2026. Pemkab Kudus pun meminta masyarakat memanfaatkan hal ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi tunggakan pajaknya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2026,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah dilansir dari Antara Jateng.

Ketentuan ini berlaku terhadap tunggakan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2026. Sehingga wajib pajak dapat teringankan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2.

“Dengan adanya pembebasan denda, wajib pajak yang selama ini menunggak diharapkan tertarik untuk segera melunasi kewajibannya karena yang dibayarkan hanya pokok pajaknya tanpa tambahan denda,” terangnya.

Akumulasi denda yang dimiliki, dinilai membuat warga enggan membayar pajak tersebut. Sehingga kebijakan ini pun diharapkan bisa menarik warga untuk membayar PBB-P2.

BACA JUGA :   Pelajar SMA Wonogiri Tewas Usai Terjatuh dari Bus

“Karena sudah menjadi Surat Keputusan Bupati Kudus, kebijakan ini berlaku untuk seluruh nomor objek pajak yang masih terdaftar dengan status belum membayar pajak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Mohammad Fahmy Widhi.

Masyarakat diharapkan bisa semakin sadar untuk membayar pajak dan bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *