Cerita Korban TPPO Jaringan Internasional

Pesantenanpati.com – Warga Kabupaten Brebes bernama Carmadi menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.

Nasib naas dialami Carnadi bermula dari ia yang menerima tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan, dengan gaji 3.000 euro per bulan.

Namun ia malah diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran, dengan upah jauh di bawah janji. Carmadi dan korban lainnya justru diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

Dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi panjang, bagaimana dia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.

Menurut data Polda Jateng, sindikat ini dilakukan tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol, dengan bayaran tinggi.

BACA JUGA :   Dinperinaker Kota Pekalongan Akan Gelar Kegiatan Porseni Tripartit

Korban seperti Carmadi diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, namun total kerugiannya beragam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen, dan direkam dalam video menjadi semacam “komoditas” untuk dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya menjanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi: paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA :   Relawan IBS Beri Bantuan Korban Banjir Demak

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda dengan pengacara-nya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya.

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa dibantu penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah diperintahkan dinas terkait untuk menangani kasus tersebut.

Mereka yang menjadi koran akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan resmi, atau dipekerjakan kembali di wilayah Jawa tengah.

“Ini untuk menghindari, agar tidak terjadi beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Luthfi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar. Apalagi, pemberangkatannya dipatok dengan tarif besar, dan legal standing perusahaan yang memberangkatkannya ternyata ilegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” kata dia.

BACA JUGA :   Jelang Nataru, Perangkat Daerah di Blora Diminta Beri Layanan Prima

Pemprov Jateng melalui Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi, untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *