Temanggung, Pesantenanpati.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menegaskan kepada para kepala desa untuk tetap netral dan tak terlibat dalam kampanye.
Tak hanya kadesnya, para perangkat desa juga diminta tak menunjukkan keberpihakan. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah.
Ia menegaskan bahwa hal itu telah ia tegaskan melalui surat imbauan yang diberikan kepada seluruh kades di Temanggung.
Imbauan itu disampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Maria Ulfah.
Jika terbukti tak netral, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Kades maupun perangkat desa tersebut.
Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. kalau untuk kepala desa sendiri sebenarnya sudah jelas itu, bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana,” paparnya. (*)