Sragen, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, mengukuhkan perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun 196 Kepala Desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kader berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan sebanyak 167 kades dua tahun semenjak 7 Desember 2025 menjadi 27 Desember 2027. Namun, seorang kades Tegalombo meninggal.
Selanjutnya, 29 kades melakukan perpanjangan dua tahun masa jabatan Kades mulai 13 Desember 2028 menjadi 13 Desember 2030. Lalu, 10 kades perpanjangan dua tahun masa jabatan Kades 29 Desember 2029 menjadi 29 Desember 2031.
“Selamat bagi Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Beberapa waktu yang lalu saya sudah pernah sampaikan saya akan mengukuhkan hak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sambil menunggu PP-nya paling tidak surat edaran dari Mendagri. Sebagai pemimpin saya memegang janji,” ucapnya.
Dia berharap seluruh kades menjalankan Amanah yang diberikan dengan baik dan bertanggung jawab.
“Dengan pengukuhan masa perpanjangan ini, semoga menambah semangat kerja panjenengan semua. Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kita masih bisa bersama-sama membangun Sragen di sisa masa waktu saya yang tinggal sedikit. Prestasi yang telah kita raih harus dikembangkan terus. Kita menjadi contoh bagi daerah lain khususnya penerapan cashless management system,” tutur Yuni. (*)