Pati, Pesantenanpati.com – Sebanyak 385 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan perpanjangan masa jabatan kades tersebut berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dimana ada penambahan masa jabatan dua tahun, dari awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Henggar berharap kades dapat pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat dan program kerja dilaksanakan sesuai janji.
“Alhamdulillah hari ini perpanjangan masa jabatan kepala desa sudah kita laksanakan. Semula ada yang berakhir pada tahun 2025, kita perpanjang lagi dua tahun sebagaimana dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Begitu juga yang nanti berakhir pada tahun 2026 dan 2027,” kata Henggar.
Sebelumnya, ratusan kades di Pati Bumi Mina Tani akan berakhir pada tahun 2025, 2026, dan 2027. Setelah perpanjangan, masa jabatan akan berakhir di tahun 2027, 2028, dan ada pula yang di 2029.
Dengan tambahan masa jabatan dua tahun ini, Henggar berharap nantinya para Kepala Desa mampu bersama-sama dengan warga dalam membangun daerahnya masing-masing.
“Sehingga nantinya kita berharap banyak hal positif yang mampu dilaksanakan dan dihasilkan, serta ‘diblow up’ agar Pati lebih baik lagi. Tentu beberapa kejadian yang telah terjadi dapat dijadikan pelajaran, sehingga nanti jangan sampai terjadi lagi. Saya nitip betul ini kepada pak Kades dan Pak Camat,” harapnya.
“Angka di Kabupaten Pati yang semula 23 persen sudah turun menjadi 18,5 persen. Ini suatu kebanggaan bagi kita semua. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kepala desa yang telah berperan dan terima kasih pula atas kerja keras panjenengan semua,” pungkas Henggar. (*)