Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian ATR/BPN Naik, Berikut Besarannya

Pesantenanpati.com – Pemerintah menaikkan tunjungan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Kenaikan tukin ini juga berlaku bagi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Dimana ia diberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

Jika dihitung, tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150% maka didapatkan angka Rp49.860.000/bulan.

Berikut daftar tukin Kementerian ATR/BPN:

– Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
– Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

BACA JUGA :   Begini Kronologi Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *