Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang Terungkap

Pesantenanpati.com – Kasus peredaran obat keras ilegal di Batuceper, Kota Tangerang terungkap. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas melaksanakan kegiatan razia pada Minggu (14/6/2026) dini hari.

Petugas merasa curiga dengan pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui berinisial MNE (19). Usai diperiksa, ternyata ditemukan delapan butir obat keras jenis tramadol yang dibawa oleh MNE. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh obat tersebut dengan membeli seharga Rp40.000 dari seorang penjual berinisial FU di kawasan Kebon Besar, Batuceper.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FU yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 145 butir tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265.000 yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal,” ujar Kombes Pol. Jauhari dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA :   Yana Mulyana Kena OTT, Bukti KPK Masih Ada?

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Jauhari mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.

BACA JUGA :   MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 Bakal Digelar di Jateng

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *