Pemprov Desak Keterbukaan Informasi Publik ke Desa

Semarang, Pesantenanpati.com – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana meminta pemerintah kabupaten/kota menyediakan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa.

Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2022 terjadi 29 sengketa kasus infoemasi soal laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dan APDes.

“Karenanya perlu ada petugas pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat desa. Sekaligus, mewujudkan desa yang terbuka tentang informasi,” katanya,

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa sejumlah kasus sengketa informasi berakhir pada tindakan pemerasan karena lembaga terkait yang dimintai informasi kurang tanggap.

“Intinya, setiap ada permintaan informasi dari pihak manapun harus segera ditanggapi. Manfaatkan website atau media sosial, untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Sekda Djarot Supriyoto menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus professional dalam melaksanakan tugas.

“Dengan profesionalisme dan kompetensi yang baik, akan dapat menghadapi dinamika tuntutan keterbukaan informasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, adapun informasi yang dikecualikan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang Petrus Triyono menyampaikan bahwa pemerintah akan menyosialisasikan tentang keterbukaan informais publik hingga ke desa. Diketahui, desa yang memiliki PPID, diantaranya Desa Kemambang, Banyubiru, dan Branjang.

BACA JUGA :   Pemkab Rembang Wajibkan Pemdes Transaksi Pakai CMS

“Akan ada pengembangan fungsi PPID di 30 desa, bekerja sama dengan Dispermasdes,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *