Rembang, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerapkan transaksi keuangan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di seluruh desa. Dalam transaksi tersebut, wajib menggunakan cash management system (CMS).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Kabupaten Rembang, Moh Nur Sai, mengatakan keputusan itu berlandaskan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar transaksi non tunai diterapkan di setiap desa pada tahun ini memakai CMS.
Hal tersebut, transaksi memakai CMS dilakukan agar terjadi transparansi alur keuangan di setiap desa.
“Desa itu harus melakukan transaksi secara nontunai. Kami sudah menyusun Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 33 Tahun 2023 tentang pedoman transaksi nontunai di desa. Jadi harapan kami, alur keuangan di desa bisa transparan, sehingga bisa dicek uangnya kemana,” ujar Nur Sai, Selasa (11/6/2024).
“Setelah mendapat pengantar Pak Camat, langsung bisa melakukan transaksi secara nontunai di kantor desanya masing-masing. Atau mungkin di rumah pun bisa, artinya mengurangi antrean ketika datang ke Bank Jateng,” lanjutnya.
Berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2023 diwajibkan menggunakan CMS untuk seluruh kegiatan transaksi. Namun, terdapat pengecualian, meliputi upah tukang, konsumsi rapat, dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT).
“Kegiatan yang rutin itu kan tidak terlalu besar. Seperti beli snack, makan dan minum saat rapat. Kemudian transaksi tunai boleh dilakukan di atas Rp5 juta untuk upah tukang. Karena tukang kan rata-rata belum punya rekening,” jelasnya.
Sebagai informasi, peran pemerintah desa dalam menggunakan CMS, yakni kepala desa sebagai eksekutor, sekretaris desa sebagai checker, dan bendahara desa sebagai operator CMS. (*)