Pesantenanpati.com – Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
E-Meterai ini juga dijadikan salah satu syarat kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Berikut ini daftar 5 distributor resmi e-meterai :
- PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
- PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e-meterai.co.id
Sayangnya penyedia layanan meterai elektronik hanya ada satu yakni melalui Perum Peruri bagi pendaftar CASN 2023.
Pembubuhan meterai elektronik khusus mengintegrasikan website pendaftaran CASN di sscasn.bkn.go.id dengan Perum Peruri. Melalui sistem terigentrasi tersebut peserta tidak perlu repot untuk membubuhakn meterai di dokumen mereka saat melalui proses pendaftaran CASN.
Berikut adalah link dan cara beli meterai elektronik untuk pendataran CASN :
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu ‘BELI E-METERAI’
- Login dengan memasukkan email dan password
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
Cara pasang Meterai Elektronik untuk daftar CASN 2023 :
- Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah kamu daftarkan
- Klik tombol Masuk
- Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya
- Pilih jenis seleksi yang ingin kamu ikuti CPNS atau PPPK
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan kamu lamar
- Klik tombol Selanjutnya
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Klik Selanjutnya
- Baca dokumen yang perlu, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen
- Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elekktronik
- Klik Registrasi E-Meterai
- Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password
- Klik Submit
- Cek kotak masuk di email
- Buka email aktivasi akun meterai elektronik, klik Aktivasi Akun
- Masukkan email dan password yang sudah daftarkan, serta captcha
- Klik Login
- Klik Pembelian
- Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk
- Di menu unggah dokumen, klik Unggah
- Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah pengguna tandatangani, klik Open
- Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Klik Unggah E-Meterai
- Cek pembubuhan meterai elektronik yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan
- Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai
- Pilih dokumen, klik Open
- Pengunggahan dokumen dengan meterai elektronik selesai
- Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah.
Demikian link resmi meterai elektronik beserta cara memakai meterai elektronik. Selamat mencoba!