Pati, Pesantenanpati.com – Sebanyak 12 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pati masih belum ada pendaftar.
Formasi itu diantaranya meliputi empat formasi guru kelas, enam formasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan masing-masing satu untuk formasi guru Pendidikan Agama Kristen dan guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Sebagaimana diketahui bersama, seleksi CASN 2023 pada PPPK telah terbagi menjadi 600 formasi. Meliputi 500 formasi jabatan funsional guru dan 100 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, pelamar dari formasi penyandang disabilitas ataupun berkebutuhan khusus wajib dibagi paling sedikit dua persen dari total kebutuhan di seluruh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Kendati demikian, berdasarkan keterangan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Pati, Fendi Eko Sulistianto menyebutkan bahwa sampai hari ini, Rabu (4/10/2023) hingga batas pendaftaran selesai belum ada pelamar yang mendaftar dari penyandang disabilitas dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kami (BKPP) Pati telah membuka formasi 500 formasi, baik untuk guru dan 100 untuk tenaga kesehatan, atau nakes. Sehingga, dari total 600 itu, ada 12 bagi penyandang disabilitas, semuanya masuk di formasi guru,” jelas Fendi.
“Tapi untuk pendaftar disabilitas sesuai kebutuhan wajib disediakan minimal 2 persen dari total. Dan sampai ini masih belum ada pelamar penyandang disabilitas,” imbuh dia.
Fendi menambahkan, pelamar penyandang disabilitas dalam seleksi CASN pada tahun 2023 tidak mendapatkan afirmasi. Sebab, saat melakukan atupun mengerjalan tes diberlakukan khusus. Dalam artian memiliki kriteria sendiri.
“Jadi pada seleksi CASN ditahun ini itu nagi penyandang disabilitas gak ada afirmasi bagi disabilitas. Karena apa, karena kan sudah dikriteriakan sendiri. Jadi nanti disabilits diberikan keberpihakan mendaftar formasi dengan perlakuan disabilitas. Mungkin mulai dari lama waktu mengerjakannya, hingga substansi yang lain tentunya,” tutup Fendi. (*)