Pesantenanpati.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Pengisian diharapkan dilakukan sebelum 31
LHKAN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.