Target Jadi Pelopor Produk Halal, Pemerintah Tekankan Sertifikasi Halal Tak Rugikan Pedagang

Pati, Pesantenanpati.com – Pemerintah punya target di tahun 2024 menjadi pelopor produk halal terbesar di dunia. Sayangnya, masih banyak produk yang tak memiliki sertifikat halal karena beberapa alasan.

Salah satu pendamping Penghasilan Pajak (PPh) Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Ali Khumaidi pun menegaskan bahwa sertifikasi halal tak akan merugikan para pedagang. Justru, sertifikasi halal produk dapat meningkatkan kepercayaan para masyarakat ataupun konsumen akan produk yang diedarkan lebih luas atau mencuat lagi.

Selain masyarakat, para pedagang atau penjual juga bisa mendongkrak penjualan lantaran bisa diterima dikalangan pasaran hingga internasional.

Terlebih juga dapat meningkatkan omset para pedagang lantaran memajukan perekonomian, demi kelancaran dan kenyamanan dalam aktivitas perdagangan khususnya diwilayah Kabupaten Pati.

Sebagaimana diketahui bersama, kebijakan ini mengacu dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dan juga berdasarkan anjuran Pemerintah Indonesia ditahun 2024 mendatang bahwasannya memiliki target menjadi pelopor produk halal terbesar didunia.

“Pemerintah punya target di tahun 2024 menjadi pelopor produk halal terbesar di dunia. Dan bagi pelaku usaha, tujuannya sendiri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan produk yg di edarkan. Dan otomatis untuk mendongkrak penjualan dan peningkatan omset,” sebut Ali.

BACA JUGA :   Desa Mintobasuki Pati Kebanjiran setelah Hujan 2 Hari

“Kebijakan ini mengacu dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Sehingga setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin bahwa produk yang dijualnya memang sudah pasti kehalalannya,” tambah dia.

Lanjut, ditahun 2024 mendatang ada tiga jenis kelompok produk yang wajib dilakukan sertifikasi halal. Yakni meliputi makanan dan minuman olahan, bahan baku, bahan tambahan pangan, sekaligus bahan penolong untuk produk makanan minuman. Serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Sehingga nanti ditahun 2024 tepatnya sampai 17 Oktober 2024 itu akan ada tiga jenis kelompok produk, yang mana wajiblah dilakukan sertifikasi halal,” lanjutnya.

“Yang pertama itu ada makanan minuman olahan, bahan baku tambahan pangan sama bahan penolong untuk produk makanan sama minuman tadi, terus produk-produk yang daru hasil sembelihan maupun jasa sembelihan, seperti itu,” tutup Ali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *