ASN Bisa Melapor Saat Tahu Namanya Tercatat Sebagai Anggota Parpol

Pati, Pesantenanpati.com – Para ASN yang merasa tidak menjadi anggota partai politik namun tercatat masuk dalam keanggotaan Parpol peserta Pemilu, maka diimbau untuk melapor.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono mengatakan jika salah satu pegawai ASN terbukti tercatat maka akan ditindak lanjut oleh BKPP Pati sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun mereka yang tidak pernah melakukan pendaftaran peserta pemilu namun tercatat bisa melapor kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati.

“Jika nama-nama pegawai ASN ada ya segera melapor kepada pihak terkait, itu ya seperti KPU, atau Bawaslu, atau juga panitia pengawas kecamatan setempat ataupun didaerahnya masing-masing,” imbau Nono.

“Karena apa, karena kalau ada namanya tercatat dikepengurusan keanggotaan partai politik peserta pemilu ya langsung kami berti tegasan sesuai aturan tentunya,” tambah dia.

Pencatatan nama tersebut bisa dicek sendiri oleh pegawai ASN melalui link yakni http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.

BACA JUGA :   Dispertan Sebut Kasus Antraks Pernah Terjadi di Pati

Lanjut, Nono juga menyinggung terkait semua pegawai ASN harus tetap menjaga kebersamaan dalam menyikapi situasi panca menjelang pemilu maupun pilkada tahun 2024 mendatang.

Terlebih tidak terpengaruh oleh lingkungan sekitar guna melakukam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada calon pemilu maupun pilkada.

“Tentunya, selain itu juga hindarilah, jauhilah, lingkungan atau situasi yang berbau yang bersifat pemilu ataupun pilkada nantinya,” lanjut dia.

“Intinya seperti itu, jika tidak ingin mendapat tegasan ya hindarilah jangan kehasut sama lingkungan-lingkungan yang mengarah ke partai politik,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *