Santri yang Penuhi Usai 17 Tahun Diminta Urus KTP Secara Mandiri

Pati, Pesantenanpati.com – Para santri di Kabupaten Pati yang telah memenuhi usia 17 tahun diminta untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara mandiri.

Hal itu lantaran di lingkup Ponpes belum adanya perekaman e-KTP seperti di satuan pendidikan lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Subhan menyebut perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) perlu dilakukan agar mereka dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 mendatang.

“Kaitannya dengan menjelang Pemilu dan Pilkada bagi anak yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP. Di lingkungan Ponpes belum ada informasi tentang pelayanan perekaman e-KTP seperti di sekolah yang jemput bola. Makannya santriwati dan santriwan secara mandiri masing-masing mengurus perekaman tersebut,” kata dia.

Akan tetapi bagi santri yang rumahnya jauh, tambah Subhan, dianjurkan untuk melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati. Dengan tujuan santri bisa tetap memberikan suara saat Pemilu dan Pilkada nantinya.

BACA JUGA :   Jasa Raharja Prihatin Angka Kecelakaan Meningkat

Lebih lanjut, ia juga mengaku bahwasannya di lingkungan Ponpes tidak ada agenda politik. Pasalnya Kemenag Pati telah melarang untuk melakukan kampanye di lingkup Ponpes.

“Sejauh ini tidak ada agenda politik yang masuk ke lingkup Ponpes ya. Meskipun ada tokoh masyarakat penting yang menjadi atau mencalonkan diri di Pemilu atau Pilkada. Karena kita (Kemenag) juga melarang kampanye difasilitas lingkungan Ponpes. Sehingga di Ponpes agar tetap kondusif, tetap damai, dan tentram,” imbuh Subhan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *