Pati, Pesantenanpati.com – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masih banyak dipakai untuk sesuatu yang bukan peruntukannya.
Hal itu mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Ia menyayangkan jika penggunaannya hanya untuk memperbanyak papan reklame yang dipasang di sudut-sudut kota.
“Sepengetahuan saya DBHCHT sudah diplot sesuai komposisinya. Sebaiknya penggunaan DBHCHT tahun ini pemerintah tidak menghambur-hamburkannya. Jangan banyak-banyak bikin baliho,” ucapnya, Kamis (27/7/2023).
Penggunaan DBHCHT bermanfaat untuk membantu menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. Dengan adanya dana hibah dari pemerintah pusat tersebut, maka masyarakat Bumi Mina Tani dapat ikut menikmatinya.
Selain itu, DBHCHT seringkali digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, sosialisasi penegakkan hukum, pengadaan alat pertanian, penyokong sektor kesehatan, dan penyangga sektor ekonomi.
“Pemkab Pati harus mengaloksikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Itu yang utama,” tegasnya.
Diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Alokasi DBHCHT tahun 2023, diantaranya kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen. Kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen. (*)