Pati, Pesantenanpati.com – Meski proses uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR terbilang cukup mudah dan tidak sulit, namun hal itu tak membuat pemilik kendaraan sadar. Mereka banyak yang masih abai.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko.
“Prosesnya simple, tidak sulit, tapi para pemilik kendaraan ini yang ndablek, padahal kita sudah sering melakukan sosialisasi,” katanya.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang belum melakukan uji kelayakan tidak ada sanksinya. Akan tetapi, Menurut Teguh itu bisa menjadi resiko ketika para pengemudi itu membawa kendaraannya ke luar kota.
“Sanksinya hanya peringatan saja, tapi harusnya mereka berpikir sendiri, dan itu kita kembalikan ke orangnya,” tuturnya.
Teguh menegaskan, untuk membuat uji kelayakan kendaraan sebenarnya sangat mudah, misalnya kendaraan itu harus lengkap, mulai surat-suratnya, lampu, reting kendaraan dan lain-lain.
“Para sopir-sopir saja banyak yang ndablek, pernah kita sampling, angkutan galian itu surat-suratnya mati, KIRnya juga mati, dan sebagian banyak yang kendaraan dari luar Pati,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dishub Kabupaten Pati sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan bermotor. Tapi, mereka tetap tidak mau melaksanakan uji kelayakan tersebut.
“Pentingnya uji KIR ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, apalagi angkutan umum baik yang berbasis daring (online) maupun konvensional karena taruhannya adalah nyawa jika kondisi kedaraan tidak layak jalan,” paparnya. (*)