Pati, Pesantenanpati.com – Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mengaku belum bisa memastikan keberadaan obat herbal maupun obat tradisional ilegal di Bumi Mina Tani.
Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada semua apotek dan toko obat herbal untuk menjual obat yang legal dan telah lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pihaknya belum bisa memastikan keberadaan obat ilegal lantaran harus melakukan survei dan pengecekan terlebih dahulu di apotek-apotek dan toko herbal yang ada di Kabupaten Pati saat ini.
“Saya belum bisa memastikan, karena itu harus survei kesemua toko yang menjual obat-obatan,” sebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia.
Terlebih saat ini banyak dijumpai obat herbal atau obat tradisional yang diperjualbelikan secara rumahan. Sehingga tanpa ada pelaporan dari masyarakat sekitar, pihaknya juga tidak bisa memastikan. Sehingga perlu dilakukan survei terlebih dahulu.
“Karena kadang obat ilegal pun itu misal ada di rumahan kan ya saya belum tahu, dan kalau gak ada yang lapor pun juga gak tau, jadi ya harus ada survei terlebih dahulu untuk memastikan,” jelasnya.
Imbauan kepada apotek dan toko obat herbal mengenai penjualan hanya yang legal itu disampaikan guna menghindari terjadinya dampak buruk yang mungkin ditimbulkan.
“Harapan kami ya di apotek-apotek yang jual obat-obatan itu ya jualnya resmi dan bukan yang ilegal-ilegal atau tidak berizin BPOM seperti itu,” jelasnya.
“Walaupun misalkan ada yang pakai obat yang ilegal atau tidak resmi dan itu mengalami hal yang tidak diinginkan, terus dibawa kerumah sakit kan bahaya juga ya,” tambahnya. (*)